Mobirise Website Builder

NITKU

Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Adapun bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022) juga akan diberikan NITKU (Pasal 9 ayat 1).