Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk jangka waktu tertentu, yaitu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan 4 tahun bagi wajib pajak badan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir atau jika peredaran bruto melebihi batas yang ditetapkan, wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.