Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari pemeriksaan pajak ini adalah untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan serta untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran pajak.